Fatwa As – Syaikh Abdullah Bin Mar’ie Bin Buraik hafidzohullah wa ra’aah
Syaikh Abdullah Bin Mar’ie menukilkan fatwa Syaikh Utsaimin ketika Syaikh Utsaimin ditanya kenapa kalian tidak membantah pemerintah ?Syaikh Utsaimin menjawab dengan dua jawaban
1.Jika seandainya kami kabarkan kepada kalian apa yang terjadi diantara kami dan pemerintahan maka sesungguhnya diri kami tidak aman dari riya’ dan sum’ah ( memperdengarkan amalan baik –pent ) dan lainnya
2. jika seandainya kami kabarkan kepada kalian apa terjadi diantara kami dan kalian mengetahuinya bahwasanya mereka menolak / tidak menerima nasehat itu maka kalian akan menjadikan penolakan itu sebagai alasan untuk keluar kepada pemerintah/berontak.
Fatwa As – Syaikh Abdullah Bin Mar’ie Bin Buraik hafidzohullah wa ra’aah
Syaikh Abdullah Bin Mar’ie Bin Buraik ditanya tentang fatwa syaikh Albani tentang menggaris atasi tulisan bukan menggaris bawahi ?
Beliau menjawab dengan menguatkan fatwa Syaikh Albani
1.Yang ada contohnya dari ahli hadits dan fiqh itu seperti yang diisyaratkan Syaikh Ahmad Syakir ialah bahwasanaya menggaris tulisan itu dari atas tulisan tersebut bukan dari bawah.
2.Bahwasanya menggaris bawahi tulisan itu dimasyhurkan oleh orang – orang Negara timur.
3.Perhatian yang didapatkan dari menggaris bawahi tulisan itu tidaklah sama seperti yang didapatkan dengan menggaris tulisan itu.
Fatwa As – Syaikh Abdullah Bin Mar’ie Bin Buraik hafidzohullah wa ra’aah
Beliau ditanya apakah bagi seorang tholibul ilmi/pencari ilmu yang masih pemula dia belum bisa bahes ( meneliti hukum – hukum agama –pent ) apakah dia mentaqlid seorang Alim dari ulama ?
Beliau menjawab : “iya baginya adalah bertanya kepada orang yang mempunyai ilmu seperti firman Allah Subhanahu Wata’ala
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ (النحل : ٤٣)
Artinya : ”Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan[828] jika kamu tidak mengetahui,” ( Qs.An-Nahl : 43 ) dan ini bukanlah suatu taqlid ini namanya ittiba ( mengikuti )tetapi dengan bukti/dalil adapun taqlid adalah mengikuti perkataan seseorang dengan tanpa bukti/dalil.
Fatwa As – Syaikh Abdullah Bin Mar’ie Bin Buraik hafidzohullah wa ra’aah
Syaikh Abdullah Bin Mar’ie ditanya : Jika imam sujud sahwi dan ma’mum yang masbuk/terlambat mengerjakan apa ?
Beliau menjawab : “ Baginya adalah menyempurnakan shalatnya yang terlambat dan bersujud sahwi setelah berpisah dari imam boleh itu sujudnya setelah salam dan boleh sujudnya sebelum salam.
Fatwa As – Syaikh Abdullah Bin Mar’ie Bin Buraik hafidzohullah wa ra’aah
Syaikh Abdullah ditanya : “ Apa definisi dari pakaian Syuhroh ?
Beliau menjawab :” Definisinya adalah pakaian yang tidak dikenal oleh adat dan tidak dikenal oleh agama. “
Fatwa As – Syaikh Abdullah Bin Mar’ie Bin Buraik hafidzohullah wa ra’aah
Syaikh Abdullah ditanya :” Seorang pria sakit perutnya dan dalam sehari dia mengeluarkan mani lebih dari sekali dikarenakan penyakitnya, apakah wajib baginya untuk mandi ?
Beliau menjawab :” jika dia merasakan dengan syahwat maka wajib baginya untuk mandi dan Imam Nawawi menukilkan Ijma’ bahwasanya keluar mani yang diwajibkan baginya mandi adalah keluarnya mani tersebut dengan syahwat dan disertai dengan lemasnya beberapa anggota tubuh lihatlah Syarh hadits Abu Hurairah di Muslim.
Fatwa As – Syaikh Abdullah Bin Mar’ie Bin Buraik hafidzohullah wa ra’aah
Syaikh Abdullah ditanya :” Apa yang diperbuat dengan waktu – waktu sholat yang mana harinya lebih sedikit atau lebih banyak dari dua puluh empat jam ?
Beliau menjawab :”para ulama berpendapat agar mengira – ngira waktu shalat tersebut dengan berdalilkan hadits dajjal dan di dalamnya :”akan dating datang di akhir zaman dan satu hari seperti satu tahun,satu hari seperti satu bulan,dan sehari seperti sepekan maka mereka bertanya wahai Rasulallah bagaiman kita mengerjakan shalat ? beliau bersabda :”kalian kira – kira waktunya, adapun jika waktu diantara maghrib dan isyanya 6 – 7 jam dan diantara isya dan shubuhnya dua jam maka untuk hal yang seperti ini ulama berpendapat agar sholatnya dijama’, karena penduduk negeri menjadikan pekerjaan disiang hari, maka akan menyulitkan mereka jika sholatnya tidak dijama’,maka ulama memfatwatan jama’ bagi mereka dengan dalil hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu di dalam shahih Muslim bahwasanya Nabi Salallahu ‘Alaihi Wasallam tanpa ada turun hujan dan tidak dalam ketakutan tetapi untuk mempermudah ummatnya.
Fatwa As – Syaikh Abdullah Bin Mar’ie Bin Buraik hafidzohullah wa ra’aah
Syaikh Abdullah ditanya :”bolehkah kita mengulang – ngulang bacaan Al – Fathihah di dalam shalat ?
Beliau menjawab :” Jika dia sholat sunnah maka telah datang dari Nabi Salallahu ‘Alaihi Wasallam dihadits shahih bahwa beliau mengulang – ngulang surat disholat sunnah adapun di sholat wajib maka ini adalah menyelisihi sunnah dan membuka bab waswasah ( yaitu syaithon yang kerjanya memberikan keragu – raguan di dalam hati )
Komentar Terakhir